Dalam rangka menjaga keselarasan antara pembangunan ekonomi kota dan kelestarian lingkungan, serta pelayanan publik terutama berkaitan isu-isu di atas, maka perlu dilakukan pengelolaan/ pengaturan ruang kota sebagai wadah berbagai aktivitas kota, serta sebagai suatu kebijakan publik maka hal ini harus memadukan berbagai kepentingan pihak terkait (stakeholder) dalam pemanfaatan ruang kota secara optimal dan berkelanjutan berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.
Today, there have been 7 visitors (10 hits) on this page!